Nullum Crimen Sine Lege

Nullum crimen sine lege (Latin: tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) adalah asas fundamental hukum pidana yang melarang pemidanaan atas perbuatan yang belum dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Di Indonesia, asas ini dikodifikasikan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan dipertegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai hak konstitusional atas kepastian hukum.

Asas ini memiliki empat turunan: lex scripta (hukum harus tertulis), lex certa (hukum harus jelas dan terperinci), lex stricta (larangan analogi yang merugikan terdakwa), dan lex praevia (larangan berlaku surut). Dalam perkara korupsi, JPU tidak boleh mendakwa berdasarkan peraturan teknis yang baru terbit setelah perbuatan dilakukan.

Advokat yang menghadapi dakwaan atas perbuatan yang saat dilakukan belum jelas dikriminalisasikan wajib mengajukan eksepsi berbasis asas ini. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 yang menghapus unsur melawan hukum materiil dalam Pasal 2 UU Tipikor merupakan penerapan langsung asas nullum crimen sine lege untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan atas kebijakan pejabat publik.