Putusan Sela

Putusan Sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir untuk menyelesaikan persoalan prosedural atau keberatan tertentu dalam persidangan.

Contohnya adalah putusan atas eksepsi, kompetensi pengadilan, atau permohonan provisi yang memerlukan keputusan segera.

  • Bersifat sementara
  • Dijatuhkan sebelum putusan akhir
  • Berkaitan dengan prosedur persidangan

Bagi advokat, putusan sela dapat mempengaruhi arah strategi perkara karena menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan atau dihentikan.