P2K3

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Kewajiban pembentukan P2K3 diatur dalam Permenaker No. 04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3.

P2K3 wajib dibentuk di perusahaan dengan tenaga kerja ≥ 100 orang, atau di perusahaan dengan tenaga kerja 50–99 orang yang memiliki risiko bahaya tinggi. Struktur minimalnya terdiri dari Ketua (pengusaha/wakil), Sekretaris (Ahli K3 yang ditunjuk Kemnaker), dan anggota dari unsur tenaga kerja. Keberadaan P2K3 wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan dicatat dalam register pengawasan.

Secara operasional, P2K3 berfungsi sebagai forum investigasi insiden internal, penyusunan prosedur K3, dan evaluasi program K3 berkala. Regulator memeriksa notulen rapat P2K3 (minimal bulanan) sebagai bukti aktifnya sistem K3 perusahaan — absennya dokumentasi rapat sering menjadi temuan kritis dalam audit SMK3 maupun investigasi kecelakaan fatal.