Excavator

Excavator adalah alat berat beroda crawler atau roda karet yang dilengkapi lengan hidraulik dan bucket untuk penggalian, pemindahan tanah, dan pekerjaan demolisi. Excavator merupakan salah satu alat berat paling umum di proyek konstruksi dan pertambangan Indonesia. Termasuk kategori pesawat angkat-angkut bila digunakan dengan attachment pengangkat.

Persyaratan K3 excavator diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan mencakup: SIA alat yang valid, SIO operator yang sesuai, ROPS (Roll-Over Protective Structure) yang kokoh, FOPS (Falling Object Protective Structure), sabuk pengaman, sistem peringatan mundur (backup alarm), serta kondisi track/roda dalam spesifikasi. Riksa uji excavator meliputi pemeriksaan sistem hidraulik, struktur boom dan arm, serta sistem pengereman.

Risiko khas pada operasi excavator meliputi: tertimbun tanah longsor saat beroperasi di tepi galian, tertabrak atau terjepit oleh bucket, tabrakan dengan pekerja di zona blind spot, dan terguling saat beroperasi di lereng. Prosedur wajib mencakup: penetapan zona eksklusif di sekeliling excavator selama beroperasi, pemeriksaan stabilitas lereng sebelum beroperasi di tepi galian, dan komunikasi dua arah antara operator dengan spotter (pemandu) saat manuver mundur.