Okupasi Jabatan Tenaga Teknik Listrik

Okupasi Jabatan adalah pengelompokan jenis pekerjaan spesifik dalam sektor ketenagalistrikan yang didasarkan pada kesamaan tugas dan fungsi kerja. Setiap sertifikat kompetensi (SKTTK) diterbitkan untuk satu okupasi jabatan tertentu, misalnya 'Teknisi Pembangunan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah' atau 'Analis Utama Evaluasi Sistem Pembangkit'.

Daftar okupasi jabatan ini ditetapkan secara resmi oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan diselaraskan dengan SKKNI. Struktur okupasi jabatan dirancang untuk mencakup seluruh rantai proses bisnis kelistrikan dari hulu ke hilir. Tenaga teknik harus memilih okupasi yang paling relevan dengan pendidikan dan pengalaman kerjanya agar dapat lulus dalam proses asesmen di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Bagi praktisi SDM, pemetaan okupasi jabatan sangat penting untuk memenuhi syarat kualifikasi SBUJPTL. Perusahaan harus memastikan bahwa PJT yang ditunjuk memiliki okupasi yang linier dengan subbidang usaha perusahaan. Konsultan perizinan menekankan bahwa ketidakcocokan antara okupasi jabatan pada Serkom dengan subbidang pada SBU dapat menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem SIUJANG, yang berujung pada terhambatnya penerbitan izin usaha (IUJPTL).