Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) IT

SKPI IT adalah dokumen tambahan yang menyertai ijazah lulusan perguruan tinggi yang berisi rincian kompetensi dan prestasi lulusan di bidang teknologi informasi, termasuk sertifikat profesi BNSP. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014, perguruan tinggi wajib mengeluarkan SKPI untuk memberikan gambaran nyata kualifikasi lulusan kepada calon pemberi kerja. Bagi mahasiswa informatika, menyertakan sertifikat kompetensi BNSP (seperti programmer atau teknisi jaringan) dalam SKPI sangat meningkatkan daya serap mereka di pasar kerja segera setelah lulus.

Dalam konteks rekrutmen perusahaan IT, SKPI berfungsi sebagai alat verifikasi cepat terhadap skillset yang dimiliki kandidat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada nilai akademis (IPK). Praktisi HR di industri teknologi memandang SKPI yang memuat sertifikasi profesi nasional sebagai indikator kesiapan kerja (job readiness) calon karyawan. Pelaku usaha pendidikan tinggi IT di Indonesia terus didorong untuk mengintegrasikan ujian sertifikasi BNSP ke dalam kurikulum guna memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang tervalidasi oleh otoritas sertifikasi nasional, sehingga mempermudah proses penyetaraan kualifikasi di dunia industri digital.