Sertifikasi Ulang (Recertification)

Sertifikasi Ulang adalah proses pembaharuan sertifikat kompetensi kerja setelah masa berlakunya berakhir (umumnya 5 tahun). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja tetap memelihara kompetensinya dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terbaru di bidangnya masing-masing.

Prosedur sertifikasi ulang diatur dalam Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk jenjang ahli, sertifikasi ulang seringkali dikaitkan dengan perolehan nilai kredit PKB yang cukup. Jika pemegang sertifikat tidak aktif bekerja di bidangnya atau tidak memenuhi poin PKB, LSP dapat mewajibkan asesi untuk mengikuti uji kompetensi kembali (baik sebagian maupun penuh) untuk memastikan kelayakannya memegang sertifikat tersebut untuk periode berikutnya.

Bagi pelaku usaha, manajemen masa berlaku sertifikat karyawan adalah tugas rutin yang tidak boleh terabaikan. Keterlambatan dalam sertifikasi ulang dapat menyebabkan kekosongan tenaga ahli berlisensi dalam perusahaan, yang berdampak pada validitas SBU. Praktisi disarankan untuk memulai proses sertifikasi ulang minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Konsultan SDM menyarankan perusahaan memiliki database pengingat otomatis untuk jadwal sertifikasi ulang agar operasional bisnis dan persyaratan administrasi tender selalu terjaga tanpa interupsi.