Nemo Judex In Causa Sua

Nemo judex in causa sua (Latin: tidak seorangpun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) adalah asas peradilan yang melarang seseorang yang berkepentingan langsung dalam suatu perkara untuk bertindak sebagai hakim atau pengambil keputusan dalam perkara tersebut. Asas ini merupakan dasar dari doktrin kebebasan dari konflik kepentingan (independence and impartiality) yang wajib dimiliki setiap hakim.

Dalam praktik peradilan Indonesia, asas ini diwujudkan melalui ketentuan tentang hak ingkar (Pasal 29 KUHAP), yang memungkinkan pihak untuk mengajukan permintaan agar hakim tertentu tidak memeriksa perkaranya karena ada hubungan keluarga, keterlibatan sebelumnya dalam perkara, atau kepentingan finansial. Hakim juga wajib mengundurkan diri secara proaktif jika ada kondisi yang dapat memengaruhi imparsialitasnya.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan lembaga peradilan itu sendiri, asas nemo judex in causa sua sangat sensitif. Ketika hakim atau pejabat MA terjerat dugaan korupsi, mekanisme persidangan harus dirancang sedemikian rupa untuk menghindari konflik kepentingan institusional. Peristiwa skandal suap hakim agung yang ditangani KPK pada 2022 menjadi preseden nyata bagaimana asas ini diuji dalam praktik.