UPZ (Unit Pengumpul Zakat)

UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat di masjid, instansi, atau komunitas. Legalitas UPZ diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. Di masjid, UPZ bertugas melayani jamaah yang ingin membayar zakat fitrah maupun zakat mal, mencatat data pembayar (Muzaki), dan memberikan bukti setor zakat resmi. Pembentukan UPZ dilakukan dengan mengajukan permohonan ke BAZNAS kabupaten/kota dengan melampirkan SK Takmir Masjid yang masih berlaku.

Secara teknis, keberadaan UPZ di masjid memisahkan antara dana operasional masjid (infak) dengan dana zakat yang memiliki aturan delapan asnaf (golongan penerima). Praktisi keuangan masjid harus teliti dalam memisahkan pencatatan kedua dana ini. Penggunaan software administrasi masjid yang memiliki modul UPZ sangat memudahkan dalam pembuatan laporan penyaluran zakat yang akuntabel. Bagi konsultan, edukasi jamaah mengenai fungsi UPZ sangat penting guna menumbuhkan kesadaran bahwa zakat yang dikelola secara profesional melalui unit resmi pemerintah memiliki dampak sosial-ekonomi yang lebih luas dan terukur bagi pemberdayaan ekonomi umat.