NAB (Nilai Ambang Batas)

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. NAB berlaku untuk faktor fisika seperti kebisingan (85 dB) dan faktor kimia seperti konsentrasi gas atau debu tertentu di udara kerja.

Regulasi mengenai NAB saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Standar ini disusun berdasarkan penelitian medis dan teknis internasional (seperti ACGIH) yang disesuaikan dengan kondisi tenaga kerja di Indonesia. Pelanggaran terhadap NAB mewajibkan pengusaha untuk melakukan pengendalian teknis, administratif, atau penggunaan APD yang sesuai bagi pekerja yang terpapar.

Bagi praktisi Higiene Industri, NAB adalah kompas utama dalam melakukan evaluasi lingkungan kerja. Pengukuran menggunakan alat seperti sound level meter atau gas detector harus dibandingkan langsung dengan NAB resmi. Jika hasil pengukuran melebihi NAB, pelaku usaha wajib melakukan langkah mitigasi segera, misalnya dengan memasang peredam suara atau sistem ventilasi. Dokumentasi pemenuhan NAB merupakan syarat mutlak dalam audit SMK3 dan inspeksi rutin oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan.