Rencana K3 Kontrak (RK3K)

Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen perencanaan K3 yang dibuat oleh kontraktor saat proses tender untuk menjamin keselamatan kerja di proyek konstruksi, termasuk penggunaan alat berat. Di dalamnya terdapat daftar inventaris alat berat beserta status validitas SIA/SILO dan SIO operatornya. Kewajiban RK3K diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dan berkolaborasi dengan standar Kemnaker.

Bagi manajer proyek, RK3K menjadi panduan untuk menjadwalkan kapan sebuah alat harus dilakukan riksa uji ulang sebelum masa berlakunya habis di tengah durasi proyek. Kontraktor wajib mencantumkan prosedur evakuasi dan mitigasi jika terjadi kecelakaan alat berat. Dokumentasi ini bukan sekadar syarat administrasi lelang, melainkan komitmen tertulis yang akan ditagih pembuktiannya oleh pengawas lapangan (Safety Inspector) dan pemilik proyek (owner) selama pekerjaan berlangsung guna memastikan nihil kecelakaan (Zero Accident).