Rigger (Juru Ikat) Dan Signalman

Rigger atau Juru Ikat adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan beban, pemilihan alat bantu angkat (lifting gear), dan pemberian isyarat (signaling) dalam pengoperasian pesawat angkat. Kewajiban sertifikasi rigger diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Seorang rigger bertanggung jawab memastikan berat beban tidak melebihi kapasitas angkat (WLL/SWL) alat bantu angkat seperti sling baja, webbing sling, atau shackle yang digunakan dalam proses pemindahan material.

Dalam praktik lapangan, rigger adalah mata kedua bagi operator crane. Tanpa instruksi yang jelas dari rigger atau signalman yang kompeten, operator alat berat dilarang melakukan pergerakan beban. Pelaku usaha di industri berat wajib memastikan personil riggernya memiliki lisensi Kemnaker yang valid. Konsultan K3 sering menemukan insiden pengangkatan terjadi bukan karena alatnya yang rusak, melainkan karena kesalahan rigger dalam menentukan titik berat beban atau menggunakan alat bantu angkat yang sudah aus. Sertifikasi ini menjamin bahwa personil memahami sudut angkat dan pengaruhnya terhadap tegangan sling guna mencegah beban jatuh.