Sertifikat Laik Operasi (SLO)

SLO adalah bukti pengakuan resmi bahwa suatu instalasi teknis seperti instalasi listrik atau genset telah memenuhi fungsi serta standar keselamatan dan keamanan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang terakreditasi dan merupakan salah satu bentuk PB UMKU di sistem OSS.

Dasar hukum SLO diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi di gedung perkantoran atau pabrik industri wajib memiliki SLO untuk mencegah risiko kecelakaan kerja atau kebakaran akibat kegagalan sistem kelistrikan yang membahayakan nyawa.

Bagi manajer pabrik, memastikan seluruh peralatan memiliki SLO yang valid adalah kewajiban K3 yang mendasar dan tidak boleh ditawar. Konsultan teknik menyarankan pengecekan SLO dilakukan secara periodik sebelum masa berlaku habis. Dalam proses audit industri, ketiadaan SLO seringkali menjadi temuan mayor yang dapat menghambat pencairan klaim asuransi jika terjadi musibah kebakaran, sehingga dokumentasi SLO harus tersimpan dengan rapi di database legalitas perusahaan demi kepastian hukum.