Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Listrik

Klasifikasi Bidang Usaha adalah pembagian jenis kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan kompetensi teknisnya. Klasifikasi ini mencakup Bidang Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian (Inspeksi Teknik), serta Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik. Setiap bidang kemudian dibagi lagi menjadi sub-bidang seperti Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan.

Regulasi klasifikasi ini merujuk pada lampiran Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Pemilihan klasifikasi yang tercantum dalam SBUJPTL harus disesuaikan dengan latar belakang kompetensi Penanggung Jawab Teknik (PJT). Badan usaha tidak diperbolehkan mengerjakan pekerjaan di luar klasifikasi yang tertera dalam sertifikatnya guna menjamin kualitas dan keselamatan ketenagalistrikan.

Praktisi kontraktor sering melakukan perluasan sub-bidang pada SBUJPTL mereka untuk dapat mengambil lebih banyak variasi proyek di PLN. Namun, penambahan klasifikasi berarti penambahan syarat personel dan peralatan kerja khusus. Konsultan legalitas mengingatkan agar perusahaan fokus pada bidang inti (core business) terlebih dahulu, karena audit dari DJK ESDM akan memeriksa kesesuaian antara sub-bidang yang dimiliki dengan alat serta personel yang benar-benar tersedia di perusahaan tersebut.