Pagu Anggaran

Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan oleh instansi pemerintah untuk suatu paket pengadaan barang/jasa. Nilai ini tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipublikasikan melalui sistem SIRUP LKPP. Berbeda dengan HPS yang merupakan perkiraan nyata saat tender, Pagu adalah angka pagu definitif yang bersumber dari APBN atau APBD sebagai pagu plafon belanja.

Bagi penyedia, memantau RUP dan Pagu Anggaran sejak awal tahun anggaran adalah langkah strategis untuk memetakan peluang tender yang akan datang. Meskipun penawaran dilakukan terhadap HPS, nilai Pagu memberikan gambaran ketersediaan dana pemerintah. Jika penawaran harga dari pemenang lelang ternyata melebihi Pagu Anggaran yang tersedia, maka tender tersebut dapat dinyatakan gagal atau dilakukan renegosiasi teknis, kecuali jika instansi terkait melakukan revisi anggaran secara resmi.