SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah dokumen lingkungan paling sederhana yang berisi komitmen pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. SPPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, biasanya bagi perusahaan konstruksi kategori Risiko Rendah dan Menengah Rendah, seperti kantor administrasi atau kontraktor skala kecil tanpa workshop fisik.
Regulasi SPPL mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021. Dalam sistem OSS RBA, SPPL seringkali terintegrasi langsung dalam NIB (pernyataan mandiri) untuk usaha mikro dan kecil. Hal ini bertujuan untuk mempermudah UMKM konstruksi mendapatkan legalitas dasar tanpa melalui proses birokrasi lingkungan yang rumit, namun tetap memiliki tanggung jawab ekologis yang jelas.
Bagi kontraktor kecil, memiliki SPPL yang tercantum dalam NIB adalah bukti kepatuhan lingkungan awal. Meskipun sederhana, pengusaha tetap wajib menjalankan isi pernyataan tersebut, seperti pengelolaan sampah kantor dan penghematan energi. Praktisi memperingatkan bahwa jika skala usaha meningkat (misalnya dari Kecil ke Menengah) dan perusahaan mulai mengoperasikan gudang alat berat, SPPL tersebut harus ditingkatkan menjadi UKL-UPL melalui fitur perubahan data di OSS RBA guna menghindari sanksi administratif akibat ketidaksesuaian jenis dokumen lingkungan dengan aktivitas nyata di lapangan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.