Provisional Sum

Provisional Sum — dari bahasa Inggris provisional (sementara, bersyarat) — adalah alokasi biaya dalam kontrak konstruksi untuk pekerjaan atau pengadaan yang telah diidentifikasi namun belum dapat dikuantifikasi atau didetailkan secara pasti pada saat kontrak ditandatangani. Berbeda dari contingency, Provisional Sum dialokasikan untuk item yang sudah pasti akan dikerjakan namun spesifikasi atau volumenya belum final.

Dalam sistem pengadaan Indonesia, penggunaan Provisional Sum diatur secara implisit dalam ketentuan pekerjaan tambah-kurang pada kontrak Harga Satuan: item pekerjaan yang belum dapat ditentukan volumenya dicantumkan dengan volume estimasi dan harga satuan yang akan disesuaikan berdasarkan pengukuran aktual. Penggunaan Provisional Sum yang terlalu besar dalam BOQ merupakan tanda bahwa desain belum matang — kondisi yang seharusnya mendorong PPK menunda tender hingga desain lebih definitif.

Dalam proyek berbasis FIDIC, instruksi penggunaan Provisional Sum diterbitkan oleh Engineer setelah spesifikasi pekerjaan tersebut difinalisasi. Kontraktor tidak berhak mengklaim Provisional Sum tanpa instruksi tertulis dari Engineer — penggunaan dana Provisional Sum tanpa instruksi merupakan pekerjaan tidak sah yang tidak dapat ditagihkan kepada pemberi kerja dan dapat menimbulkan tuntutan pengembalian kepada kontraktor.