Ius Cogens

Ius cogens (Latin: hukum yang memaksa) adalah norma hukum internasional yang bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan antarnegara. Dalam konteks pemberantasan korupsi internasional, norma ius cogens mencakup larangan terhadap korupsi yang meluas dan sistematis yang melanggar hak asasi manusia, seperti korupsi yang mengakibatkan perampasan hak atas layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 terikat pada standar internasional penanganan korupsi lintas batas. UNCAC mewajibkan Indonesia untuk menyediakan mekanisme kerjasama hukum timbal balik (mutual legal assistance), ekstradisi, dan pemulihan aset yang berada di luar negeri.

Dalam praktik pemulihan aset korupsi dari luar negeri, konsultan hukum yang mendampingi KPK atau pemerintah Indonesia perlu memahami mekanisme UNCAC, perjanjian bilateral ekstradisi yang telah disepakati Indonesia, dan prosedur asset recovery di berbagai yurisdiksi. Negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia dapat didekati melalui jalur diplomatik atau mekanisme UNCAC sebagai alternatif.