Tender Cepat

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan melalui SPSE dengan memanfaatkan data kualifikasi dari SIKaP. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, metode ini digunakan untuk pengadaan yang spesifikasi dan harganya sudah standar atau dapat ditentukan secara pasti di pasar. Prosesnya jauh lebih singkat dibandingkan tender reguler karena tidak ada evaluasi teknis dan kualifikasi manual; pemenang ditentukan murni berdasarkan harga terendah.

Bagi pelaku usaha, keikutsertaan dalam Tender Cepat bersifat pasif karena sistem secara otomatis mengundang penyedia yang datanya cocok di SIKaP. Strategi utamanya adalah menjaga performa perusahaan di sistem agar selalu mendapatkan undangan. Karena faktor penentu utama adalah harga, penyedia harus memiliki rantai pasok yang sangat efisien untuk bisa bersaing. Kelalaian dalam merespon undangan dalam jangka waktu singkat (biasanya hanya 3 hari) akan menghilangkan peluang mendapatkan proyek tersebut.