Due Process Of Law

Due Process of Law adalah prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Konsep ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP dan UU HAM.

Prinsip due process mencakup hak memperoleh bantuan hukum, hak atas pemeriksaan yang independen, hak mengetahui tuduhan, dan hak menguji tindakan aparat melalui praperadilan.

  • Menjamin proses hukum yang adil
  • Melindungi hak tersangka dan terdakwa
  • Menjadi standar pemeriksaan perkara pidana

Dalam praktik litigasi korporasi, pelanggaran due process dapat digunakan sebagai dasar keberatan hukum terhadap penyidikan, penyitaan, atau penetapan tersangka yang dianggap cacat prosedur.