Locus Standi

Locus standi (Latin: tempat untuk berdiri) adalah doktrin hukum acara yang mensyaratkan pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan harus memiliki kepentingan hukum yang sah dan langsung atas perkara yang disengketakan. Tanpa locus standi, gugatan atau permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, pemohon harus membuktikan bahwa undang-undang yang diuji telah merugikan hak konstitusional pemohon secara nyata dan spesifik, bukan hanya potensi kerugian hipotetis. MK telah mengembangkan kriteria locus standi yang cukup komprehensif melalui yurisprudensi, memungkinkan tidak hanya individu tetapi juga badan hukum, lembaga negara, dan bahkan pemerintah daerah untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang.

Dalam konteks praperadilan perkara korupsi, locus standi pemohon praperadilan harus diperiksa: hanya tersangka, terdakwa, atau pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan. Tuntutan praperadilan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki locus standi akan ditolak secara in limine. Advokat wajib memastikan kliennya memiliki dasar locus standi yang kuat sebelum mengajukan praperadilan agar tidak terbuang sia-sia.