Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki kewenangan lain sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

MA mengemban fungsi peradilan satu atap (one roof system) sejak 2004, yang berarti seluruh pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial semua badan peradilan berada di bawah MA, tidak lagi di bawah departemen eksekutif. MA juga berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, administrasi peradilan, dan tingkah laku hakim sesuai Pasal 32 UU 3/2009.

Dalam praktik, kasasi ke MA hanya dapat diajukan terhadap putusan yang mengandung kekeliruan penerapan hukum, bukan penilaian ulang fakta. Advokat wajib mencermati batas waktu pengajuan memori kasasi (14 hari sejak pemberitahuan putusan banding) karena lewat waktu berakibat kasasi tidak dapat diterima secara hukum.