Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam praktik pembiayaan di Indonesia, fidusia umum digunakan pada kendaraan bermotor, persediaan barang dagangan, piutang, dan mesin usaha.

  • Diatur dalam UU Jaminan Fidusia
  • Objek tetap dikuasai debitur
  • Umum dalam pembiayaan konsumen dan bisnis

Bagi perusahaan pembiayaan dan pelaku usaha, pengikatan fidusia yang benar sangat penting untuk memastikan hak eksekusi terhadap objek jaminan apabila terjadi wanprestasi.