Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) yang tidak memiliki kewenangan memutus, melainkan memfasilitasi negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Di Indonesia, mediasi diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan khusus untuk mediasi di pengadilan diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PERMA No. 1 Tahun 2016 mewajibkan seluruh perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri menjalani mediasi terlebih dahulu. Mediator dapat berasal dari hakim pengadilan atau mediator bersertifikat dari luar pengadilan. Proses mediasi dilaksanakan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari atas kesepakatan para pihak. Kegagalan menempuh mediasi berakibat gugatan tidak dapat diterima.

Dalam praktik lapangan, mediasi yang berhasil menghasilkan akta perdamaian yang dikukuhkan oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mediator profesional bersertifikat dari lembaga seperti PMN (Pusat Mediasi Nasional) atau IICT memiliki kompetensi teknis untuk memfasilitasi sengketa bisnis, keluarga, dan lingkungan secara efektif.