TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Pangan

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pangan adalah persentase penggunaan bahan baku, jasa tenaga kerja, dan alat produksi yang berasal dari dalam negeri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dalam struktur SPPG, TKDN dihitung berdasarkan proporsi bahan pangan yang dibeli dari petani lokal dibandingkan dengan bahan impor yang mungkin masih digunakan dalam rantai pasok.

Bagi konsultan perencanaan program, optimalisasi TKDN menjadi indikator kinerja utama (KPI) dalam pelaporan kepada Badan Gizi Nasional. Implementasi di lapangan menuntut adanya kemitraan strategis dengan koperasi peternak dan petani setempat untuk menjamin ketersediaan stok protein hewani dan sayur-mayur. Pengusaha harus mampu membuktikan transparansi asal-usul bahan baku melalui sistem pelacakan (traceability) yang ketat. Peningkatan skor TKDN tidak hanya memberikan insentif dalam proses tender pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa perputaran uang dari anggaran gizi nasional tetap berada di lingkup ekonomi lokal dan nasional.