Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) adalah kementerian pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, termasuk K3. Dalam konteks K3 dan sertifikasi operator, unit teknis utama yang relevan adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen PPK3).

Kemnaker RI berwenang menerbitkan Permenaker, menunjuk PJK3 dan lembaga audit SMK3, menerbitkan SIO melalui Ditjen PPK3 atau Disnaker yang dikuasakan, mengesahkan pendirian P2K3, serta mengangkat dan mensupervisi Pengawas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Portal informasi regulasi K3 dapat diakses melalui laman resmi TemanK3 (temank3.kemnaker.go.id).

Dalam praktik pengurusan perizinan, sebagian besar kewenangan teknis Kemnaker telah dilimpahkan ke Disnaker Provinsi. Namun, untuk jenis alat atau kualifikasi tertentu yang berisiko sangat tinggi, pengesahan tetap dilakukan di tingkat pusat. Konsultan perlu memetakan kewenangan ini dengan tepat agar pengurusan SIO atau SIA klien tidak salah jalur dan memperlambat proses.