Klasifikasi Dan Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Klasifikasi dan Subklasifikasi adalah pembidangan jenis pekerjaan konstruksi yang didasarkan pada kompetensi teknis dan spesialisasi tertentu. Contoh klasifikasi meliputi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, hingga jasa spesialis. Pengaturan pembidangan ini secara mendalam diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 yang menyelaraskan kode subklasifikasi dengan standar KBLI 2020.

Pelaku usaha konstruksi harus memilih subklasifikasi yang tepat saat mengajukan SBU karena hal ini akan menentukan batasan pekerjaan yang boleh dikerjakan. Dalam proses evaluasi tender, panitia pengadaan akan memeriksa apakah kode subklasifikasi pada SBU penyedia sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilelang. Praktisi disarankan untuk melakukan analisis portofolio pengalaman perusahaan sebelum menentukan subklasifikasi, guna memaksimalkan peluang memenangkan tender pada sektor-sektor yang menjadi keunggulan kompetitif badan usaha.