Pagu Anggaran Dan Nilai HPS

Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk suatu paket pekerjaan, sedangkan Nilai HPS adalah estimasi biaya riil yang disusun PPK menjelang tender. Nilai HPS tidak boleh melebihi Pagu Anggaran, dan biasanya menjadi angka yang lebih akurat mencerminkan kondisi pasar saat itu.

Ketentuan mengenai kedua nilai ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Informasi Pagu Anggaran sudah tersedia sejak awal di SIRUP, sementara Nilai HPS baru diumumkan saat dokumen pemilihan diterbitkan di LPSE. Pagu Anggaran mencerminkan kemampuan finansial instansi, sedangkan HPS mencerminkan kewajaran biaya teknis pekerjaan tersebut.

Bagi penyedia, memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk analisis keuntungan. Jika selisih antara Pagu Anggaran dan HPS sangat tipis, artinya anggaran tersebut sangat ketat dan tidak banyak ruang untuk negosiasi atau variasi material mewah. Praktisi menyarankan agar perusahaan melakukan "Market Survey" mandiri segera setelah Pagu Anggaran terlihat di SIRUP untuk menentukan apakah proyek tersebut layak diikuti atau justru berisiko rugi karena alokasi anggaran yang terlalu rendah dibanding fluktuasi harga material di pasar.