Sanggah Dan Sanggah Banding

Sanggah adalah protes tertulis dari peserta lelang yang merasa berkeberatan atas hasil pemilihan pemenang karena adanya indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau persaingan tidak sehat. Sementara Sanggah Banding adalah protes lanjutan yang diajukan ke tingkat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) jika jawaban sanggah dari Pokja dianggap tidak memuaskan.

Mekanisme ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Masa sanggah biasanya berlangsung selama 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang. Untuk sanggah banding, peserta diwajibkan memberikan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari nilai HPS (untuk pekerjaan konstruksi) sebagai bentuk keseriusan agar tidak terjadi sanggahan semu yang bertujuan menghambat proyek.

Bagi pebisnis, menggunakan hak sanggah adalah langkah legal untuk melindungi kepentingan perusahaan. Namun, sanggahan harus berbasis data dan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini ketidakpuasan. Praktisi menyarankan untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang (jika tersedia publik) sebelum mengajukan sanggah. Jika sanggahan diterima, Pokja dapat diperintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau bahkan membatalkan tender, yang memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan untuk memenangkan paket tersebut.