Gugatan

Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan terhadap tergugat atas suatu sengketa perdata. Tata cara pengajuan gugatan diatur dalam HIR Pasal 118-119 (untuk Jawa-Madura) dan RBg Pasal 142-143. Gugatan harus memuat: identitas para pihak, posita (uraian fakta dan dasar hukum), serta petitum (tuntutan yang diminta kepada hakim).

Jenis-jenis gugatan dalam hukum acara perdata Indonesia meliputi: gugatan kontentiosa (sengketa antar pihak), gugatan volunteer/permohonan (tidak ada pihak lawan), gugatan sederhana (nilai maksimal Rp500 juta berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2015), class action (gugatan perwakilan kelompok berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002), dan citizen lawsuit (gugatan warga negara atas kelalaian negara).

Syarat formal gugatan yang tidak terpenuhi dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau cacat formil. Dalam praktik, kesalahan dalam penentuan kompetensi pengadilan (absolut atau relatif), kesalahan penulisan identitas pihak, atau petitum yang tidak jelas merupakan celah yang sering digunakan tergugat melalui eksepsi untuk menghambat proses persidangan sejak awal.