PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE dibagi menjadi kategori Lingkup Publik dan Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran melalui sistem OSS guna mendapatkan tanda daftar resmi agar layanannya dapat diakses secara legal oleh pengguna di Indonesia.

Bagi pelaku bisnis teknologi, status sebagai PSE yang terdaftar adalah prasyarat untuk bekerja sama dengan lembaga perbankan dan instansi pemerintah. Pengacara hukum teknologi informasi sering membantu perusahaan aplikasi dalam mengurus legalitas PSE guna memitigasi risiko pemblokiran (takedown) oleh Kominfo. Di lapangan, kepatuhan PSE mencakup kewajiban memberikan akses terhadap sistem bagi penegak hukum dan pengelolaan moderasi konten sesuai regulasi. Praktisi menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari kerangka akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan informasi nasional.