Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia adalah dokumen resmi yang diterbitkan setelah jaminan fidusia didaftarkan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sertifikat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai UU Jaminan Fidusia.

  • Diterbitkan setelah pendaftaran fidusia
  • Memiliki kekuatan eksekutorial
  • Bukti sah adanya jaminan fidusia

Bagi kreditur, sertifikat fidusia sangat penting untuk memastikan legalitas penagihan dan eksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi.