Data Localization Dan Transfer Data Lintas Batas

Data localization adalah kewajiban hukum bagi pengelola data untuk menyimpan, memproses, atau mengelola data pada infrastruktur yang berlokasi di wilayah negara tertentu. Di Indonesia, kewajiban penyimpanan data diatur secara sektoral: sektor keuangan diwajibkan menyimpan data di dalam negeri berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2022; sektor kesehatan berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022; dan secara umum berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 untuk data strategis tertentu.

Transfer data lintas batas berdasarkan UU PDP Pasal 56 hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi setara dengan Indonesia (ditentukan oleh lembaga pengawas PDP yang sedang dibentuk), atau berdasarkan mekanisme perlindungan lain yang disetujui lembaga pengawas seperti: standar kontrak (standard contractual clauses), aturan mengikat perusahaan (binding corporate rules), atau persetujuan eksplisit subjek data setelah diberikan informasi risiko transfer.

Dalam praktik kepatuhan data perusahaan multinasional, strategi pengelolaan data lintas batas harus mempertimbangkan: biaya infrastruktur data center lokal vs. risiko ketidakpatuhan, ketersediaan layanan cloud provider lokal yang tersertifikasi (ISO 27001), kewajiban audit dan akses data oleh regulator Indonesia, serta konsistensi kebijakan privasi global dengan persyaratan lokal UU PDP. Perusahaan yang menggunakan cloud provider asing wajib memastikan kontrak cloud services mencakup klausul pemrosesan data yang memadai dan lokasi server yang sesuai ketentuan sektoral yang berlaku.