Domisili Perusahaan Industri / Pabrik

Domisili Perusahaan Industri adalah keterangan mengenai alamat kedudukan fisik bangunan pabrik yang wajib berada di Kawasan Industri atau zona peruntukan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan PP Nomor 142 Tahun 2015, pemerintah mewajibkan industri baru berlokasi di kawasan industri guna mempermudah pengawasan limbah dan penyediaan infrastruktur energi terpadu. Surat keterangan domisili kini seringkali digantikan oleh verifikasi koordinat lokasi poligon di portal OSS RBA dan persetujuan KKPR.

Bagi praktisi perizinan pabrik, memastikan kesesuaian domisili dengan zonasi industri adalah langkah mitigasi risiko kegagalan operasional. Jika pabrik didirikan di area non-industri tanpa alasan yang sah secara hukum, pemerintah daerah berhak mencabut NIB dan memerintahkan relokasi mandiri. Konsultan menyarankan perusahaan industri menengah-besar untuk mengantongi Surat Keterangan Lokasi Industri dari dinas terkait jika kawasan industri sudah penuh. Di lapangan, domisili perusahaan menentukan yurisdiksi kantor pajak dan kantor DPMPTSP yang mengawasi operasional harian, sehingga sinkronisasi alamat di NIB dengan sertifikat tanah gedung pabrik merupakan syarat mutlak dalam audit legalitas perizinan usaha non-konstruksi.