Infaq Dan Sedekah Terikat (Restricted Funds)

Infaq Terikat adalah dana pemberian jamaah yang secara spesifik ditujukan oleh pemberinya untuk maksud tertentu, seperti pembangunan menara, pembebasan lahan parkir, atau santunan yatim piatu. Secara hukum fiqih dan manajemen organisasi nirlaba, takmir dilarang menggunakan dana ini untuk keperluan lain di luar niat pemberi donasi tanpa seizin pemberi dana. Pengelolaan dana terikat memerlukan pencatatan rekening yang terpisah atau penggunaan modul buku pembantu dalam sistem keuangan masjid guna menghindari percampuran dengan dana operasional harian.

Praktisi administrasi masjid harus sangat disiplin dalam mengalokasikan saldo infak terikat di laporan bulanan. Kelalaian dalam memisahkan dana ini sering kali menyebabkan masjid seolah-olah memiliki saldo kas besar, padahal sebagian besar adalah dana untuk proyek fisik tertentu. Konsultan sering merekomendasikan penggunaan kode unik atau sub-rekening bank yang berbeda untuk kampanye donasi yang bersifat khusus. Transparansi dalam melaporkan progres penggunaan dana terikat secara berkala kepada donatur melalui kanal digital (WhatsApp Group jamaah atau Website) sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kelancaran pengumpulan dana tahap selanjutnya.