Katering Golongan A, B, Dan C (Klasifikasi Jasa Boga)

Klasifikasi Jasa Boga adalah pembagian tingkatan usaha katering berdasarkan luas cakupan layanan dan risiko yang diatur dalam Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011. Golongan A mencakup kebutuhan lokal (rumah tangga), Golongan B untuk kebutuhan yang lebih luas (asrama, industri), dan Golongan C merupakan tingkat tertinggi yang melayani jasa boga internasional, transportasi udara, dan kebutuhan masal berskala besar dengan persyaratan teknis yang paling ketat, termasuk kewajiban memiliki laboratorium internal sederhana.

Bagi praktisi bisnis, penentuan golongan katering sangat berpengaruh pada jenis SBU dan izin operasional yang harus dimiliki. Unit penyedia Makan Bergizi Gratis biasanya harus memenuhi standar kriteria minimal Golongan B atau C agar mampu menjamin keamanan pangan dalam jumlah ribuan porsi per hari. Konsultan menyarankan pelaku usaha untuk melakukan upgrade fasilitas dapur jika ingin naik ke Golongan C guna menjangkau kontrak institusional yang lebih prestisius. Pemahaman terhadap klasifikasi ini membantu manajemen dalam menyesuaikan infrastruktur dapur dengan beban kerja yang dipersyaratkan oleh regulasi kesehatan nasional.