In Flagrante Delicto

In flagrante delicto (Latin: tertangkap dalam perbuatan kejahatan) adalah kondisi hukum di mana seseorang ditangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelah melakukannya. Dalam KUHAP Indonesia, kondisi ini disebut tertangkap tangan (Pasal 1 angka 19 KUHAP) dan memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah oleh siapa saja, termasuk masyarakat umum, yang kemudian wajib segera menyerahkan tersangka kepada penyidik.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, prinsip in flagrante delicto menjadi landasan legalitas penangkapan dan penyitaan barang bukti secara langsung. Bukti yang diperoleh in flagrante umumnya memiliki nilai pembuktian sangat kuat karena minim potensi kontaminasi atau rekayasa. Namun demikian, syarat bahwa terdakwa benar-benar tertangkap dalam kondisi sedang melakukan perbuatan harus dipenuhi secara ketat.

Advokat yang mendampingi klien hasil OTT harus segera memeriksa kronologi penangkapan untuk memastikan kondisi in flagrante benar-benar terpenuhi. Jika penangkapan dilakukan setelah jeda waktu yang signifikan dari perbuatan (misalnya beberapa jam kemudian), kualifikasi tertangkap tangan menjadi dipersoalkan, dan prosedur penangkapan biasa beserta surat perintahnya harus dipenuhi untuk menjaga legalitas proses.