Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
IPTL adalah instalasi listrik yang berada di sisi konsumen, mulai dari alat pembatas dan pengukur (APP) milik penyedia tenaga listrik hingga titik pemanfaatan akhir (lampu, stop kontak, motor listrik). IPTL mencakup instalasi listrik pada bangunan gedung, pabrik, rumah tinggal, maupun fasilitas umum lainnya yang menggunakan tenaga listrik untuk operasionalnya.
Pengerjaan IPTL wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki IUJPTL dengan sub-bidang Instalasi Pemanfaatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Standar pemasangannya harus merujuk pada PUIL guna menjamin keamanan pengguna bangunan. Setelah selesai dipasang, IPTL wajib diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik untuk mendapatkan SLO sebagai syarat penyambungan daya oleh PLN.
Dalam konteks industri, IPTL seringkali menjadi area yang rawan kebakaran jika tidak dirawat dengan baik. Konsultan teknik menyarankan pemilik bangunan untuk hanya menggunakan jasa kontraktor listrik resmi yang terdaftar di portal Gatrik ESDM. Praktik menggunakan tukang listrik lepasan tanpa SBUJPTL sangat berisiko, karena selain tidak ada jaminan keamanan, pemilik bangunan akan kesulitan mendapatkan NIDI dan SLO yang sah secara hukum untuk asuransi properti mereka.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.