Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diserahkan pemenang tender kepada PPK sebagai syarat penandatanganan kontrak, membuktikan komitmen untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan ini dapat dicairkan oleh PPK jika kontraktor gagal melaksanakan kewajiban kontrak secara material atau mengundurkan diri setelah kontrak ditandatangani.
Besaran dan ketentuan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Nilainya ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak, atau 5% dari HPS jika penawaran terpilih di bawah 80% HPS (menjadi lebih besar secara proporsional). Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Suretyship dari perusahaan asuransi berlisensi OJK.
Dari sisi manajemen keuangan kontraktor, jaminan pelaksanaan mengikat kapasitas kredit perusahaan di bank atau kapasitas bonding di perusahaan asuransi selama durasi proyek. Perusahaan yang memiliki banyak proyek berjalan secara bersamaan perlu memastikan kapasitas jaminan yang mencukupi agar tidak terkendala memenuhi kewajiban jaminan untuk proyek-proyek baru. Perencanaan kapasitas jaminan harus menjadi bagian dari analisis kelayakan dalam setiap keputusan mengikuti tender baru.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.