Kerjasama Operasi (KSO) Konstruksi

Kerjasama Operasi (KSO) atau Joint Operation adalah kesepakatan antara dua atau lebih badan usaha jasa konstruksi untuk bersama-sama mengerjakan suatu paket pekerjaan tertentu. KSO bersifat sementara dan biasanya diatur melalui akta notaris yang menetapkan pembagian tanggung jawab, modal, dan keuntungan. KSO sering dilakukan oleh perusahaan lokal untuk berpartner dengan perusahaan asing atau antar perusahaan lokal guna memenuhi persyaratan teknis dan finansial tender yang besar.

Konteks bagi pelaku usaha adalah keharusan salah satu pihak bertindak sebagai Lead Firm yang akan mewakili KSO dalam proses tender di SPSE. Seluruh anggota KSO harus memiliki SBU yang aktif dan sesuai dengan porsi pekerjaan yang diambil. Praktisi hukum perusahaan harus teliti dalam menyusun perjanjian KSO, terutama mengenai klausul tanggung jawab renteng (joint and several liability), di mana kegagalan salah satu anggota KSO dalam menjalankan kewajibannya menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh anggota di hadapan hukum dan pengguna jasa.