K3 Pesawat Angkat Dan Angkut (PAA)

K3 PAA adalah standar keselamatan yang mengatur penggunaan peralatan untuk mengangkat dan memindahkan muatan baik secara vertikal maupun horizontal, seperti crane, forklift, backhoe, dan lift. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan akibat beban berlebih (overload), kegagalan struktur, atau tertabraknya personel di area operasional.

Regulasi terbaru yang mengatur adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan setiap pesawat angkat angkut memiliki SIA yang valid dan dioperasikan oleh personel yang memegang SIO sesuai kelas dan jenis alatnya guna menjamin kompetensi teknis di area kerja.

Secara praktis, praktisi K3 wajib menetapkan area kerja terbatas (restricted area) saat alat beroperasi dan memastikan load chart terpasang jelas pada kabin operator. Konsultan menekankan pentingnya pemeriksaan harian (pre-use check) terhadap sistem hidrolik dan rem. Mengabaikan aspek K3 PAA sangat berisiko fatalitas; kecelakaan seperti crane tumbang atau forklift terbalik seringkali disebabkan oleh modifikasi ilegal atau pengabaian terhadap kapasitas angkat aman (SWL) alat tersebut.