PDN (Produk Dalam Negeri)

PDN adalah barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan tenaga kerja lokal, serta bahan baku dari dalam negeri. Sesuai Pasal 66 Perpres No. 12 Tahun 2021, kementerian dan lembaga wajib menggunakan PDN jika terdapat produk dengan nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Kebijakan ini merupakan instrumen proteksi industri lokal dalam pasar pengadaan publik.

Dalam praktik lelang, status PDN dibuktikan dengan sertifikat dari Kementerian Perindustrian. Bagi kontraktor konstruksi, pemilihan material berlabel PDN bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan strategi untuk memenangkan tender melalui skema preferensi harga. Penyedia yang menawarkan PDN dengan nilai TKDN tinggi dapat diberikan margin keunggulan harga hingga 25% saat evaluasi akhir, sehingga produk lokal tetap kompetitif meskipun secara nominal harga penawarannya sedikit di atas produk impor sejenis.