SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia)

SIKI adalah sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh LPJK untuk menyajikan data seluruh badan usaha, tenaga kerja, dan asosiasi jasa konstruksi yang sah di Indonesia. SIKI merupakan pusat data (clearing house) yang menghubungkan data dari LSBU dan LSP ke kementerian terkait dan portal pengadaan nasional. Melalui SIKI, publik dan pemberi kerja dapat memverifikasi keabsahan sertifikat SBU dan SKK secara real-time.

Sistem ini dioperasikan berdasarkan mandat UU No. 2 Tahun 2017 dan dikembangkan lebih lanjut melalui Permen PUPR No. 9 Tahun 2020. SIKI menyimpan sejarah sertifikasi, data PJTBU/PJSBU, serta status keanggotaan asosiasi. Setiap sertifikat yang diterbitkan wajib memiliki nomor registrasi SIKI agar diakui keberadaannya dalam proses perizinan di OSS RBA.

Bagi pelaku bisnis, pengecekan rutin di portal SIKI adalah kewajiban administratif. Sebelum memasukkan dokumen tender, perusahaan harus memastikan status SBU di SIKI tidak dalam keadaan 'Suspend' atau 'Expired'. Seringkali terjadi delay sinkronisasi data setelah perpanjangan sertifikat; dalam kondisi ini, pelaku usaha harus segera berkoordinasi dengan LPJK atau LSBU terkait. Kegagalan data muncul di SIKI akan menyebabkan perusahaan dianggap tidak memiliki izin usaha jasa konstruksi yang sah oleh sistem SPSE (LPSE).