Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat

Remunerasi TKK adalah imbalan kerja yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi berdasarkan jenjang kualifikasi SKK, pengalaman kerja, dan tingkat tanggung jawab profesi. Standar remunerasi ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan mencegah praktik persaingan upah yang tidak sehat yang dapat menurunkan kualitas teknis pekerjaan konstruksi.

Pedoman standar remunerasi minimal diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022. Standar ini menjadi acuan bagi penyedia jasa dalam menyusun penawaran harga dan bagi pengguna jasa dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tenaga ahli dengan SKK Jenjang 9 (Utama) memiliki standar remunerasi tertinggi karena memikul tanggung jawab profesional dan risiko hukum yang paling besar atas proyek yang dikerjakan.

Bagi tenaga kerja, peningkatan jenjang KKNI adalah cara paling efektif untuk meningkatkan nilai remunerasi. Praktisi menyarankan agar personel aktif mendokumentasikan pengalaman kerja di logbook SIKI sebagai dasar negosiasi gaji. Pelaku usaha yang membayar upah di bawah standar minimal regulasi berisiko mendapatkan sanksi administratif dan kesulitan dalam mempertahankan tenaga ahli berkualitas yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kualifikasi SBU perusahaan tetap stabil.