Kualifikasi Badan Usaha Konstruksi

Kualifikasi Badan Usaha adalah pengelompokan tingkat kemampuan perusahaan konstruksi berdasarkan modal, nilai penjualan, dan SDM ahli. Terbagi menjadi Kualifikasi Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B), yang menentukan batasan nilai kontrak (man-day) dan kompleksitas proyek yang boleh dikerjakan perusahaan.

Pengaturan kualifikasi merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021. Setiap jenjang memiliki syarat minimal SKK; misalnya, kualifikasi Besar memerlukan PJTBU Jenjang 9 (Ahli Utama), sedangkan Menengah memerlukan Jenjang 7 atau 8. Hal ini memastikan perusahaan memiliki kapabilitas SDM yang sebanding dengan risiko proyek yang diambil.

Bagi kontraktor, naik kualifikasi membuka akses ke pasar proyek nilai tinggi, namun menuntut biaya operasional lebih besar untuk menggaji tenaga ahli bersertifikat tinggi. Praktisi menyarankan strategi kemitraan (KSO) bagi perusahaan yang kualifikasinya di bawah syarat tender. Namun secara jangka panjang, investasi pada sertifikasi SDM internal adalah kunci agar kualifikasi perusahaan dapat ditingkatkan secara mandiri di sistem OSS RBA.