Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai. HPS berfungsi sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk paket pekerjaan tertentu. Aturan penyusunan HPS diatur ketat dalam regulasi pengadaan pemerintah guna mencegah pemborosan anggaran negara.

Bagi penyedia jasa, mengetahui nilai HPS (yang diumumkan di SPSE) adalah dasar untuk menyusun strategi penawaran harga. Penawaran yang melebihi HPS akan otomatis gugur dalam sistem. Praktisi tender harus melakukan analisis struktur biaya yang cermat agar penawaran mereka kompetitif namun tetap layak secara finansial. Seringkali, jika harga penawaran berada di bawah 80% dari HPS, panitia tender akan melakukan evaluasi kewajaran harga secara mendalam guna memastikan kualitas pekerjaan tidak dikorbankan demi harga yang sangat murah.