E-commerce: PMSE Dan Pajak Digital

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendag No. 31 Tahun 2023, penyelenggara PMSE wajib memiliki izin usaha melalui OSS, mendaftarkan platform sebagai PSE, dan memenuhi standar perlindungan konsumen digital.

Kewajiban pajak dalam ekosistem e-commerce mencakup: PPN atas perdagangan barang/jasa digital oleh platform asing berdasarkan PMK No. 60/PMK.03/2022 dengan tarif 12%; PPh Pasal 22 atas penjualan melalui marketplace berdasarkan PMK No. 16/PMK.010/2023 sebesar 0,5% dari nilai transaksi yang wajib dipungut oleh penyelenggara marketplace; serta kewajiban pelaporan transaksi merchant oleh platform kepada DJP berdasarkan ketentuan akses informasi perpajakan.

Dalam praktik hukum e-commerce, platform marketplace yang menghubungkan penjual dan pembeli menghadapi pertanyaan klasik mengenai tanggung jawab hukum atas produk yang dijual oleh pihak ketiga. Permendag No. 31 Tahun 2023 melarang platform e-commerce merangkap sebagai produsen dan pedagang (predatory pricing dan penjualan produk sendiri di platform yang juga digunakan merchant) dalam upaya menciptakan persaingan sehat. Pelarangan media sosial berfungsi ganda sebagai platform PMSE mulai berlaku sejak regulasi ini, berdampak signifikan pada model bisnis social commerce.