MRA (Mutual Recognition Arrangement) ASEAN

MRA ASEAN adalah kesepakatan pengakuan timbal balik antar negara anggota ASEAN mengenai hasil penilaian kesesuaian dan sertifikasi kompetensi profesi tertentu guna memfasilitasi mobilitas tenaga kerja ahli di wilayah regional. Di sektor konstruksi, MRA mencakup profesi Insinyur (Engineering) dan Arsitek melalui pendaftaran ACPE (ASEAN Chartered Professional Engineer) dan AA (ASEAN Architect). Syarat utama pendaftaran MRA ini adalah kepemilikan SKK Jenjang Ahli Utama yang diakui secara nasional oleh LPJK dan BNSP.

Bagi tenaga kerja terampil Indonesia, MRA membuka peluang karier yang luas di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau Vietnam tanpa hambatan birokrasi perizinan kerja yang berbelit. Pelaku usaha jasa konstruksi nasional dapat memanfaatkan MRA untuk melakukan ekspansi bisnis ke pasar regional dengan membawa tenaga ahli yang telah memiliki sertifikasi jabatan kerja standar ASEAN. Konsultan hubungan internasional menekankan bahwa MRA menuntut penguasaan standar kompetensi yang selaras dengan tuntutan global. Oleh karena itu, peningkatan kualitas skema sertifikasi nasional yang merujuk pada standar internasional menjadi prioritas strategis pemerintah guna memastikan SDM Indonesia tidak hanya menjadi penonton di pasar sendiri, tetapi mampu memimpin proyek-proyek infrastruktur sipil yang kompetitif di tingkat Asia Tenggara.