Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung (PL) adalah metode pemilihan penyedia dengan cara menunjuk langsung satu penyedia tanpa melalui proses kompetisi. Berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 41–42, PL hanya dapat dilakukan pada kondisi sangat terbatas: keadaan tertentu (darurat, rahasia negara, satu-satunya penyedia) atau pengadaan barang/jasa tertentu yang sifatnya memang tidak dapat dikompetisikan.

Kondisi yang membolehkan PL antara lain: penanganan bencana/darurat nasional, pekerjaan yang kompleksitasnya hanya dapat ditangani satu penyedia spesifik, pengadaan yang menyangkut rahasia negara, atau pengulangan pekerjaan identik. Setiap PL wajib dilengkapi dengan Keputusan PA/KPA yang memuat justifikasi tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

PL merupakan salah satu titik pengadaan yang paling rawan penyimpangan — KPK dan BPKP secara konsisten mencatat bahwa rekayasa kondisi darurat atau penyempitan persyaratan untuk menciptakan kondisi sole-source merupakan modus korupsi pengadaan yang berulang. Dokumen justifikasi PL wajib dapat dipertahankan secara substantif di hadapan aparat pemeriksa.