SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha dalam bidang jasa ketenagalistrikan. Sertifikat ini menjadi prasyarat utama sebelum perusahaan mengajukan IUJPTL.

Penerbitan SBUJPTL dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi dan diawasi oleh Kementerian ESDM. Regulasi terkait tercantum dalam Permen ESDM tentang sertifikasi kompetensi badan usaha dan tenaga teknik ketenagalistrikan.

Secara praktis, SBUJPTL menentukan ruang lingkup pekerjaan yang dapat diambil oleh perusahaan, termasuk batasan tegangan, jenis pekerjaan, dan kompleksitas proyek. Konsultan biasanya membantu perusahaan menyiapkan dokumen teknis, pengalaman proyek, serta tenaga ahli untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ini.